1. Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia dan pabrik ban mensyaratkan bila batas minimal ketinggian telapak ban adalah 1.6 mm yang di ukur berdasarkan kondisi permukaan ketebalan telapak yang rata dengan tanda TWI (Tread Wear Indicator). TWI berbentuk segitiga kecil dan terletak pada bagian samping / dinding ban merupakan simbol batas pemakaian ban.
2. Atau bila permukaan telapak ban telah rata dengan tonjolan yang terletak di dalam alur ban pada posisi sejajar dan segaris dengan tanda TWI.
3. Apabila telah timbul retak-retak pada sisi samping ban.
4. Atau hubungi tempat-tempat penjualan ban terdekat untuk mengetahui apakah ban saya masih layak atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar